BOGOR,Naratara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendorong penguatan literasi konstitusi di kalangan jurnalis dengan melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning. Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ( Pusdik MK ), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari.
Program tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai platform media, mulai dari media cetak, daring, radio, hingga televisi. Sejumlah media nasional turut ambil bagian, di antaranya Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SINDO TV, dan TVRI, termasuk media yang tergabung dalam AMKI.
Keterlibatan pengurus AMKI dalam kegiatan ini menegaskan posisi media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam menyebarluaskan informasi publik serta menguatkan praktik jurnalisme konstitusional yang bertanggung jawab.
Rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis melalui sesi luar ruang. Selanjutnya, peserta mengikuti diskusi bertema peran media dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Diskusi tersebut membahas bagaimana media berperan mengawal proses peradilan konstitusi secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan ini dan menekankan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, ia menilai pemahaman yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jurnalis, sangat penting agar proses peradilan konstitusi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi media, insan pers dituntut untuk terus mengikuti dinamika tersebut tanpa mengabaikan etika jurnalistik serta perlindungan data pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan bagian dari tindak lanjut program prioritas nasional yang berkaitan dengan pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.
Heru menjelaskan bahwa MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat luas. Melalui platform ini, publik diharapkan dapat memahami kewenangan MK, hukum acara, serta nilai-nilai konstitusi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Sementara itu, MKRI AI dikembangkan sebagai sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK, konten resmi MK, serta regulasi terbaru, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi hukum secara interaktif.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kalangan advokat. Forum tersebut menjadi ruang konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan konstitusi. Menurutnya, jurnalisme konstitusional diperlukan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang terkait proses persidangan serta putusan MK.
Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai program peningkatan pemahaman hak konstitusional bagi jurnalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi, khususnya di era media digital.
Menurutnya, keterlibatan pengurus dan anggota AMKI dalam kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting agar media konvergensi mampu menyajikan informasi persidangan MK secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.
Ia berharap sinergi antara MK dan media, termasuk yang tergabung dalam AMKI, dapat terus diperkuat guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel serta mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan dan terpercaya.(red)



Komentar